simbolis penyerahan dan ZIS oleh Bupati Pasuruan diterima oleh ketua baznas kabupaten pasuruan
BAZNAS Kabupaten Pasuruan Terima Amanah Pengelolaan Dana ZIS dari Pemkab Pasuruan
17/03/2026 | GSBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan menerima penyaluran dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan pada Minggu, 16 Maret 2025, bertempat di Masjid Raya Bangil, dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan yang berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan.
Penyerahan dana ZIS secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, didampingi oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pasuruan, H. Abdullah Nasih Nasor. Momentum ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola zakat,infaq dan shodaqoh dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan menyampaikan bahwa penghimpunan dana ZIS dari ASN merupakan bentuk komitmen bersama dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Ia berharap, dana yang telah dihimpun dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Pasuruan, H. Abdullah Nasih Nasor, S.Pd.I., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada BAZNAS dalam mengelola dana ZIS tersebut. Ia menegaskan bahwa amanah ini akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan syariat.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dana zakat, infaq, dan shodaqoh yang telah diterima akan disalurkan kepada para mustahik, yaitu kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, serta golongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam pengelolaan zakat di tingkat daerah serta mendorong partisipasi masyarakat luas untuk turut berkontribusi dalam menunaikan kewajiban zakat dan berbagi kepada sesama.